Perluas Kesempatan Kerja, Disnakertrans Kepri Dorong Wirausaha Baru Lewat TKMP 2026

TANJUNGPINANG — Pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah besar soal pengangguran. Di tengah terbatasnya lapangan kerja formal, satu per satu daerah mulai mencari cara lain agar masyarakat tidak terus bergantung pada lowongan pekerjaan.

Di Kepulauan Riau, langkah itu kini diarahkan lewat Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026.

Program yang dibuka sejak 7 Mei hingga 17 Mei 2026 itu menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong masyarakat membangun usaha mandiri. Sasarannya bukan hanya membantu masyarakat memperoleh penghasilan, tetapi juga menciptakan peluang kerja baru dari usaha-usaha kecil yang tumbuh di lingkungan masyarakat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menilai pendekatan seperti ini mulai menjadi kebutuhan di tengah persaingan kerja yang semakin ketat.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kepri mengatakan banyak masyarakat sebenarnya memiliki keterampilan dan keinginan membuka usaha, tetapi terbentur modal serta akses pengembangan usaha.

“Banyak masyarakat punya kemampuan, ada yang bisa memasak, servis, menjahit, sampai usaha kecil rumahan. Tetapi sering kali tidak tahu mulai dari mana atau terkendala modal awal. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat mulai bergerak,” ujarnya.

Menurut dia, pola pikir masyarakat juga perlu mulai bergeser. Tidak hanya menunggu lowongan kerja, tetapi perlahan mulai berani menciptakan pekerjaan sendiri.

Di Kepri, sektor usaha kecil dinilai memiliki peluang cukup besar berkembang, terutama di bidang kuliner, jasa, perdagangan digital, hingga usaha kreatif berbasis teknologi. Jika tumbuh secara konsisten, usaha-usaha kecil itu diyakini dapat membuka lapangan kerja baru di lingkungan sekitarnya.

Pendaftaran program dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemnaker di bizhub.kemnaker.go.id. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan TKMP.

Seluruh proses pendaftaran ditegaskan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.

Adapun syarat penerima bantuan di antaranya berstatus WNI, berusia 18–64 tahun, tidak sedang bekerja, memiliki akun SIAPKerja, serta memiliki usaha atau rencana usaha mandiri.

Bagi pemerintah daerah, program seperti TKMP bukan sekadar bantuan ekonomi. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari strategi memperluas kesempatan kerja di tengah perubahan pola ekonomi dan dunia kerja yang terus bergerak cepat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top